Aturan Baru Perjalanan Domestik: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Kapasitas 100 Persen

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:17 WIB
Aturan Baru Perjalanan Domestik: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Kapasitas 100 Persen
Ilustrasi penumpang pesawat. (Pixabay/StockSnap)

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang mewajibkan setiap penumpang pesawat menyertakan hasil negatif trs PCR H-2 meski sudah divaksin minimal dosis pertama.

Aturan baru ini tertutang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penumpang pesawat tidak bisa menggunakan tes antigen lagi sebab aturan jaga jarak di moda transportasi umum sudah dihapuskan alias kapasitas 100 persen.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Metode tes PCR yang memiliki akurasi tinggi dinilai mampi mengurangi resiko penularan meski kapasitas di dalam pesawat sudah 100 persen.

"Pihak maskapai wajib menyediakan 3 row atau baris yang dikosongkan untuk memisahkan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," ucapnya.

Sementara, transportasi umum laut, kereta api, dan kendaraan pribadi antar kota atau antar provinsi harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR 2x24 jam atau Tes Antigen 1X24 jam.

Kemudian untuk perjalanan dengan tujuan ke daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan semua moda transportasi wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 2x24 jam.

"Khusus untuk Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan
khusus dengan catatan penerapan skrining kesehatan dan prokesnya ketat," sambungnya.

baca juga

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi; elaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali.

Sementara bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kematian Meningkat, Satgas Covid-19 Singapura Sebut Pelayanan Kesehatan Berisiko Kewalahan

Kematian Meningkat, Satgas Covid-19 Singapura Sebut Pelayanan Kesehatan Berisiko Kewalahan

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:03 WIB

Waspada! Rusia Temukan Varian Baru Covid-19, Lebih Menular Dari Delta

Waspada! Rusia Temukan Varian Baru Covid-19, Lebih Menular Dari Delta

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:29 WIB

Rusia Laporkan Mutasi Virus Corona Baru yang Lebih Menular dari Varian Delta, Apa Itu?

Rusia Laporkan Mutasi Virus Corona Baru yang Lebih Menular dari Varian Delta, Apa Itu?

Health | Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:07 WIB

Konsumsi Suplemen Ini Bisa Lindungi Tubuh dari Virus Corona Covid-19

Konsumsi Suplemen Ini Bisa Lindungi Tubuh dari Virus Corona Covid-19

Health | Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:20 WIB

Terkini

Digimap Buka Sinyal Kehadiran iPhone Lipat Apple di Indonesia

Digimap Buka Sinyal Kehadiran iPhone Lipat Apple di Indonesia

Tekno | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Hendak Isi BBM, Antrean Pemotor di Jembrana Diseruduk Mobil Listrik

Hendak Isi BBM, Antrean Pemotor di Jembrana Diseruduk Mobil Listrik

Bali | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:58 WIB

KPK Bongkar Skandal Suap Audit BPK di Klaten: Minta Rp600 Juta Ditawar Rp400 Juta dan 'Kode AMIDIS'

KPK Bongkar Skandal Suap Audit BPK di Klaten: Minta Rp600 Juta Ditawar Rp400 Juta dan 'Kode AMIDIS'

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:57 WIB

Berperan Jahat di The Remarried Empress, Joo Ji Hoon Siap Dicaci Penonton

Berperan Jahat di The Remarried Empress, Joo Ji Hoon Siap Dicaci Penonton

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:50 WIB

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Penjelasannya

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Penjelasannya

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:50 WIB

ASDP Jajaki Rute Feri DumaiMalaka, Konektivitas Indonesia-Malaysia Diperluas

ASDP Jajaki Rute Feri DumaiMalaka, Konektivitas Indonesia-Malaysia Diperluas

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Ibu, Sefril Nggak Bisa Pulang: Video Terakhir Atlet Panjat Tebing Sebelum Gugur di Badai Api Bromo

Ibu, Sefril Nggak Bisa Pulang: Video Terakhir Atlet Panjat Tebing Sebelum Gugur di Badai Api Bromo

Jatim | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Ditemukan di Dalam Gua, TNI Rebut Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM di Maybrat

Ditemukan di Dalam Gua, TNI Rebut Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM di Maybrat

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Profil Letjen Suharyanto, Eks Kepala BNPB yang Dicopot Prabowo usai Sang Adik Terjaring OTT KPK

Profil Letjen Suharyanto, Eks Kepala BNPB yang Dicopot Prabowo usai Sang Adik Terjaring OTT KPK

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:37 WIB

RuneScape Reignited Siap Meluncur! Petualangan Baru Dimulai 2 Desember

RuneScape Reignited Siap Meluncur! Petualangan Baru Dimulai 2 Desember

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:30 WIB

×